Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Bahasa Indonesia baru diakui saat deklarasi sumpah pemuda pada 28 oktober 1928. Sejumlah tokoh penting berkonstribusi terhadap perkembangan bahasa indonesia. Sebut saja sastrawan Sutan Takdir Alisyahbana, Armjin Pane, Amir Hamzah.

Pada tahun 1938, kongres bahasa Indonesia 1 digelar di Solo dan salah satu hasil yang ditetapkan adalah penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam badan perwakilan. Penggunaan bahasa Indonesia dianggap lebih longgar dimasa pendudukan jepang meski hanya bisa dipakai di lingkungan administrasi pemerintahan dan pengantar di sekolah. Bahasa Indonesia akhirnya menjadi bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 18 agustus 1945 berdasarkan UUD 1945, bab XV, pasal 36.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, sebagai bahasa negara berarti bahasa Indonesia adalah bahasa resmi. Dengan begitu bahasa Indonesia harus digunakan sesuai dengan kaidah, tertib, cermat, dan masuk akal. Bahasa Indonesia yang dipakai harus lengkap dan baku. Posisi bahasa Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus terutama bagi pembelajaran bahasa Indonesia sumber garda guru posisi pembelajaran bahasa Indonesia, sehingga bahasa Indonesia tidak akan terpinggirkan oleh bahasa asing, karena dalam sejarah bahasa Indonesia sendiri adalah bahasa persatuan.

Adapun kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sebagai berikut :

1.      Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan

    Dalam kaitannya dengan fungsi ini, bahasa indonesia dipergunakan dalam administrasi kenegaraan, upacara atau peristiwa kenegaraan, baik secara lisan maupun dalam bentuk tulisan yang dilangsungkan menggunakan bahasa indonesia, serta sebagai alat komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat. Dokumen-dokumen dan keputusan-keputusan serta surat menyurat yang dikeluarkan oleh pemerintah, lembaga-lembaga atau badan-badan kenegaraan lain seperti DPR dan MPR ditulis didalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato, terutama pidato kenegaraan, pidato atas nama pemerintah atau dalam rangka menunaikan tugas pemerintahan diucapkan dan dituliskan dalam bahasa Indonesia. Demikian halnya dengan pemakaian bahasa Indonesia oleh masyarakat kita di dalam hubungannya dengan upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan.


2.   Bahasa Indonesia sebagai pengantar dalam pendidikan

           Tak banyak yang menyadari kalau pemakaian bahasa Indonesia disekolah termasuk dalam fungsi dan kedudukan berdasarkan bahasa kenegaraan. Bahasa Indonesia merupakan satu-satunya bahasa yang memenuhi kebutuhan akan bahasa yang seragam dalam pendidikan di Indonesia. Bahasa indonesia merupakan bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal, mulai dari taman kanak-kanak sampai pada perguruan tinggi. Hal ini juga mencakup bahasa pengantar yang dipakai para guru dan buku-buku cetak yang memuat materi belajar-mengajar. Maka materi pelajaran yang berbentuk media cetak juga harus berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau dengan menyusunnya sendiri. Cara ini akan sangat membantu dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).


3.   Bahasa Indonesia sebagai alat penghubung pada tingkat nasional untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan

  Bahasa Indonesia bukan saja sebagai alat komunikasi timbal balik antara pemerintah dan masyarakat luas, bukan saja sebagai alat perhubungan antar daerah dan antar suku, melainkan juga sebagai alat perhubungan dalam masyarakat yang sama latar belakang sosial budaya dan bahasanya. Bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antar badan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada kepada masyarakat untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah. Dengan mengadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa, tujuannya agar isi/pesan yang disampaikan dapat cepat dan tepat diterima oleh kedua belah pihak (masyarakat) sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kalau ada lebih dari satu bahasa yang digunakan sebagai alat penghubung, keefektifan pembangunan dan pemerintah akan terganggu karena akan diperlukan waktu yang lama dalam berkomunikasi untuk itu bahasa indonesia dapat mengatasi hambatan ini.


4.   Bahasa Indonesia sebagai alat untuk mengembangkan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

           Dalam kaitan ini, bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina serta mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki identitas sendiri yang membedakannya dengan bahasa daerah. Bahasa Indonesia memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai alat untuk menyatakan nilai-nilai sosial budaya nasional karena bahasa Indonesia ini dimengerti oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau IPTEK adalah hal penting yang harus terus dikembangkan dan disampaikan. Dalam hal ini, bahasa jelas jadi alat krusial yang akan membantu penyaluran ilmu pengetahuan dan teknologi modern, baik dalam bentuk penyajian pelajaran, penulisan buku atau penerjemah, dilakukan dalam bahasa Indonesia. Maka media-media cetak seperti video harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar untuk mengurangi kekeliruan pada masyarakat luas. Dengan demikian masyarakat bangsa kita tidak tergantung, sepenuhnya kepada bangsa-bangsa asing didalam usahanya untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern serta untuk ikut serta dalam usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

T1.1. TUGAS REFLEKSI MULAI DARI DIRI FILOSOFI PENDIDIKAN INDONESIA

APA SIH PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI ITU?

POROS BUDAYA DALAM ERA GLOBALISASI